KIR (Uji Berkala Kendaraan) di UPTD PKB Wiyung Surabaya

Langkah pertama dalam proses pengurusan KIR adalah mempersiapkan semua kelengkapan dokumen kendaraan sebagai syarat untuk pengajuan KIR. Artikel ini akan membahas pengurusan untuk kendaraan Niaga atas nama badan (Perusahaan). Dan pengurusan KIR ini bukan pengurusan KIR pertama (kendaraan baru). Karena pengurusan KIR kendaraan baru biasanya sudah include dari dealer.
Perlu diketahui UPTD PKB Wiyung hanya untuk pengujian kendaraan kecil (pick up, box, blind van)

Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah:
  1. Buku KIR 
  2. STNK
  3. Surat Kuasa bermaterai 
  4. Surat domisili perusahaan
  5. KTP asli (pemberi kuasa & penerima kuasa)
Pemberi kuasa adalah orang yang mengatasnamakan sebagai perwakilan dari perusahaan yang memberikan kuasa kepada si pembawa kendaraan (sopir) untuk melaksanakan uji KIR.

Contoh Surat kuasa 


Contoh Surat domisili usaha 

Selanjutnya kendaraan kita arahkan menuju gate pendaftaran di UPTD PKB Wiyung, disini berkas-berkas dokumen yang kita bawa bawa nanti akan diperiksa oleh petugas, dan kita akan mendapatkan nomor antrian yang diletakan didepan kaca (diselipkan di wiper) oleh petugas.

Antrian di gate pendaftaran 

Setalah mendapatkan nomor antrian dari gate pendaftaran kendaraan diarahkan menuju antrian untuk melakukan cek nomor mesin dan nomor rangka. 

Antri cek nomor mesin & rangka

Hasil gosok nomor mesin & rangka

Setelah melewati pengecekan nomor mesin dan rangka kendaraan, selanjutnya kendaraan diarahkan untuk menuju pos pemeriksaan lagi untuk memperoleh tagihan biaya dari KIR tersebut. Lembaran tagihan rangkap dua nantinya lembar yang copy akan diminta oleh bank setelah kita selesai melakukan pembayaran di loket bank Jatim. Perlu diketahui loket bank Jatim tempat kita melakukan pembayaran berada di pintu masuk gedung pengujian kendaraan, jadi pastikan kita melunasi pembayaran sebelum kendaraan masuk ke gedung pengujian.

Antri masuk gedung pengujian 

Didalam gedung pengujian

Tahap selanjutnya adalah pengujian kendaraan, pada tahap ini kendaraan akan digest atau diuji  antara lain:
  • Uji pencahayaan (lampu-lampu)
  • Uji Klakson
  • Uji rem
  • Emisi gas buang
Dan kalau kendaraan kita lolos uji, maka kendaraan akan diarahkan untuk menuju tempat pengecatan keterangan masa uji berkala yang biasanya terdapat dibagian kanan dan kiri dari kendaraan, lalu buku KIR diserahkan kembali ke kita. Hasil Uji KIR berlaku untuk 6 Bulan kedepan jadi kendaraan bisa beroperasi dan dianggap kayak untuk beroperasi selama 6 Bulan kedepan. hasil Uji KIR sebagai berikut :

Hasil uji KIR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jambore Nasional BisMania Community VI 2015

ETIKA Foto-foto di Terminal Bis Purabaya (Bungurasih) - Surabaya

Kirim HP lewat J&T